KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Dokter Lois Owien sebagai tersangka. Ia dianggap menyebarkan berita bohong soal covid-19 yang menimbulkan keonaran publik.
Setelah ditangkap dan kasus penyebaran berita bohongnya ditangani Mabes Polri, Dokter Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka.
Lois dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE dan UU wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan perkara berita bohong, Dokter Lois Owien ke Mabes Polri.
Lois dibawa ke Mabes Polri dengan dikawal penyidik.
Pasca ditangkapnya Dokter Lois Owien oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Mabes Polri langsung mengambil alih penyelidikan.
Lois diduga menyebarkan berita bohong melalui media sosial, dimana dirinya menyebut korban meninggal bukan karena terpapar covid-19, melainkan interaksi antar obat.
Hal ini membuat gaduh media sosial karena opini tersebut menyebar di tiga platform media sosial.
Salah satu unggahan Dokter Lois yang menjeratnya dalam kasus berita bohong adalah ia menyatakan bahwa covid bukan virus dan tidak menular.
Sejumlah unggahan Dokter Lois telah menjadi alat bukti polisi untuk mengusut kasus penyebaran berita bohong terkait covid-19.