Sebar Konten Pornografi untuk Intimidasi Korban, Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE

KompasTV 2021-10-23

Views 888

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng, terus memburu pelaku pengancaman terhadap korban pinjaman online ilegal.

Untuk mendalami kasus ini, Direktorat Kriminal Khusus mengerahkan tim cyber untuk melacak keberadaan kantor aplikasi penagihan pinjol ilegal.

Polda Jateng saat ini sudah menetapkan seorang perempuan warga Sragen sebagai tersangka pengancam korban pinjol, dan menyebarkan konten pornografi, untuk mengintimidasi korban.

Saat ini Polda Jateng masih memburu manajer dari aplikasi pinjol ini, dan Direktur Utamanya yang diduga warga asing, dan tinggal di Jakarta.

Di Surabaya Jawa Timur, Subdit Siber Ditreskrimum Polda Jatim juga menggerebek sebuah kantor pinjol ilegal, bernama PT Duyung Sakti Indonesia, di wilayah Suko Manunggal Surabaya.

Dari hasil penggerebekan ini, 13 orang dibawa ke Mapolda Jatim.

Dari kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya laptop, kartu telepon genggam, dan sejumlah dokumen.

Sejak menggerebek sejumlah lokasi, Bareskrim Polri menyatakan, polisi sudah mengungkap 13 kasus pinjol ilegal, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dari pengungkapan kasus itu, 57 tersangka telah ditangkap.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, Polri siap memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan pemerintah telah merumuskan sejumlah alternatif pasal untuk menjerat pelaku pinjol ilegal.

Mahfud MD menegaskan pemerintah akan hadir, dalam rangka mencegah masyarakat dari tindakan pemerasan yang berlebihan, dari aplikasi pinjaman online ilegal.

Tak mengherankan jika banyak korban pinjol ilegal yang sulit melunasi utang.

Di Bandung Jawa Barat, bunga yang diterapkan pinjol ilegal ke nasabah adalah bunga per hari, mulai dari 4 hingga 10 persen per hari.

Akibatnya, nasabah harus membayar tagihan pinjaman beserta bunga dengan nilai yang fantastis, berkali-kali lipat dari pinjaman awal.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/224566/sebar-konten-pornografi-untuk-intimidasi-korban-pinjol-ilegal-bisa-dijerat-uu-ite

Share This Video


Download

  
Report form