KOMPAS.TV - Ikatan Dokter Indonesia menyebut masih menunggu proses hukum dari pihak kepolisian terkait kasus penyebaran hoaks covid-19 dengan tersangka Dokter Lois.
Ikatan Dokter Indonesia menyebut menghormati setiap proses hukum terkait kasus penyebaran hoaks covid-19 dengan tersangka Dokter Lois.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Pusat Ikatan Dokter Indonesia, Pukovisa Prawiroharjo menyebut proses sidang etik terhadap Dokter Lois menunggu laporan dari pihak kepolisian.
Polisi menetapkan Dokter Lois sebagai tersangka, karena dianggap menyiarkan berita bohong soal covid-19 yang menimbulkan keonaran publik.
Namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Dokter Lois, karena ia berjanji tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.