KOMPAS.TV - Senin kemarin, sidang kasus korupsi dana bantuan sosial covid-19 dengan terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menghadirkan terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni Matheus Joko Santoso untuk memberikan kesaksian.
Dalam keterangannya, Matheus mengaku Juliari memberikan target pengumpulan uang pada putaran pertama proyek bansos sebesar 35 miliar rupiah.
Matheus yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam proyek bansos mengungkapkan bahwa ia dan terdakwa lainnya, Adi Wahyono yang juga sebagai PPK diminta mengumpulkan biaya komitmen dan operasional dari para vendor dengan target 35 miliar rupiah atas instruksi Juliari.
Namun ia menyebut target ini tidak tercapai, karena hanya berhasil mengumpulkan sekitar 11 miliar rupiah pada putaran pertama.
Matheus juga mengakui sempat mendapatkan perintah untuk menyerahkan uang senilai 1,5 miliar rupiah untuk Juliari melalui ajudannya di Kantor Kementerian Sosial pada Agustus 2020 lalu.