JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dihadirkan di sidang korupsi bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 secara virtual.
Juliari Batubara dihadirkan jaksa untuk dua terdakwa yaitu Direktur Utama Tiga Pilar Agro Utama, Ardian Iskandar, dan pengusaha Harry Sidabuke.
Selain Juliari, Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kemensos, Victorious Saut Hamonangan Siahaan, juga bersaksi dalam sidang.
Maret 2020 ia mengaku diminta membantu proses pengadaan bansos Covid-19 sebanyak lima hingga tujuh perusahaan.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp 1,95 miliar.
Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp 3,2 miliar.
Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.
Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos Covid-19
Uang sebesar Rp 3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari, tapi juga mengalir untuk PPK pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.