JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang kasus suap dana bansos terungkap, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara meminta jatah fee 10 ribu rupiah per paket bansos.
Jaksa juga menyebut uang yang diterima dari perusahaan pengadaan paket bansos senilai 1,28 miliar rupiah.
Sidang kasus suap korupsi dana bansos covid-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menghadirkan dua terdakwa yakni Harry Sidabukke dan Artian Iskandar.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut adanya pembicaraan terkait kuota bansos covid19, yang berujung pada permintaan fee.
Dalam sejumlah pertemuan yang melibatkan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Juliari Batu Bara meminta jatah fee sebesar 10 ribu rupiah dari setiap paket bansos.
Selain permintaan setoran fee sebesar 10 ribu rupiah per paket, jaksa menyebut Juliari Barubara menerima uang suap sebesar 1,28 miliar rupiah.
Uang ini diminta kepada pemilik perusahaan pengadaan paket bantuan sosial yang diberikan kepada warga terdampak pandemi covid-19.
PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Side mendapatkan proyek pengadaan 1,5 juta paket bansos covid-19.