JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara atas suap yang diterimanya dalam proyek bansos covid-19.
Dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum KPK menyatakan, Juliari terbukti secara sah menerima suap dari proyek pengadaan bansos covid-19 tahun 2020.
Untuk itu, jaksa menuntut juliari dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 14 miliar 557 juta 450 ribu rupiah.
Serta mencabut hak politik selama 4 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pidana.
Sementara itu, Juliari Batubara menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diterimanya dari jaksa penuntut umum KPK.
Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail menyatakan, tuntutan jaksa lebih berdasarkan asumsi dari pada fakta di persidangan.
Salah satunya terkait uang suap yang disebut mencapai Rp 34 miliar.