BANTUL, KOMPAS.TV - Polisi menyatakan pelaku bernama Nani Apriliani telah merencanakan untuk mengirimkan sate yang mengandung sianida kepada target berinisial T.
Polisi mengatakan atas perbuatannya ini Nani terancam hukuman mati atau paling lama penjara 20 tahun.
"Maka dari itu, peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati atau paling lama penjara 20 tahun," ujar Direskrimum Polda DIY, Kombes Burkan Rudy Satriya.
Polisi menyebut alasan pelaku yaitu Nani Apriliani mengirimkan sate beracun tersebut kepada seseorang bernama Tomy dengan motif sakit hati.
Nani mengirimkan sate beracun tersebut karena sakit hati pada Tomy yang tidak menikahinya. Tomy justru menikahi wanita lain.
Polisi menangkap Nani di rumahnya di Kabupaten Bantul pada Jumat, 30 April 2021.
Pelaku mengirim sate takjil beracun yang ditujukan kepada seseorang berinisial T. Sate beracun tersebut dikirimkan melalui ojek. Namun, pihak penerima keluarga T mengaku tak mengenal pengirim paket, maka paket berisi sate itu ditolak.
Karena ditolak, ojek tersebut pun membawa dan memberikan sate tersebut kepada anaknya. Sang anak meninggal dunia usai menyantap sate yang mengandung sianida tersebut.
Video Editor: Novaltri Sarelpa