KENDAL, KOMPAS.TV - Berdalih bisa melanggengkan hubungannya dengan sang kekasih serta bisa memberi pengasihan, seorang dukun cabul warga Cepiring, Kendal, Jawa Tengah diamankan Polres Kendal. Dengan dalih tersebut, sang dukun cabul berhasil mencabuli korban yang masih pelajar hingga sebanyak 10 kali.
Feri Magiyum alias Mbah Wongso hanya bisa tertunduk lesu usai ditangkap Satreskrim Polres Kendal. Dukun palsu ini dijebloskan ke penjara usai dilaporkan orang tua Bunga karena telah mencabuli anak kesayangannya hingga 10 kali.
Korban diperdaya tersangka dengan cara menjanjikan korban tidak akan ditinggal kekasihnya, asalnya menuruti apa yang dikehendaki. Tersangka mengaku mencabuli korban dengan meraba-raba tubuh korban, saat melakukan proses ritual mandi kembang dan mengolesi minyak.
Feri berdalih bisa membantu dengan cara memberi jimat atau pengasihan. Ritualpun digelar dengan meminta korban telanjang dan dipijat pelaku hingga disetubuhi.
Tersangka mengaku tergoda dengan kemolekan korban, yang ingin dibantu merekatkan hubungannya dengan pacarnya. Ironisnya, korban ternyata adalah teman anak tersangka sendiri.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah keris kecil, minyak samber iler, kalung giok dan batu akik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
#DukunPalsu #Kendal #JawaTengah