Modus Pengobatan, Dukun Cabul Ditangkap Polisi

KompasTV 2022-01-13

Views 544

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang kakek di Dusun Banaran, Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kulon Progo Yogyakarta, ditangkap aparat polisi setelah memperkosa anak remaja belasan tahun. Saat melakukan perkosaan, tersangka mengaku sebagai dukun yang bisa membersihkan penyakit yang ada dalam tubuh korban.

Kakek bernama Barno ini, ditangkap aparat polisi di rumahnya di Dusun Banaran. Pria berusia 63 tahun ini, saat ditangkap dan dimintai keterangan oleh polisi, ia berusaha menyangkal.

Barno dilaporkan atas kasus perkosaan remaja berusia belasan tahun dengan modus pengobatan alternatif. Untuk melancarkan aksinya, ia menakut-nakuti korban dengan penyakit aneh yang ia derita.

Dalam kondisi ketakutan, korban kemudian diperintahkan mandi dan disetubuhi tersangka dengan alasan akan mengangkat penyakit aneh dalam tubuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun penjara.

"Untuk pemeriksaan sementara, pada pemeriksaan awal tersangka sudah mengakui bahwa dia melakukan hal tersebut dengan berdalih itu sebagai cara pengobatan. Sesuai keterangan baru sekali. Untuk korban kita melakukan visum dan perlindungan serta pengawasan korban dibantu oleh dinas sosial dan TPA. Korban mengalami trauma," Iptu I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Kulon Progo.

Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka kini ditahan di Mapolres Kulon Progo.

#polreskulonprogo #perlindungananak #yogyakarta

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/251201/modus-pengobatan-dukun-cabul-ditangkap-polisi

Share This Video


Download

  
Report form