PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Pria berinisial S alias Mbah Supri, warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap karena diduga melakukan praktik perdukunan dan pencabulan terhadap sejumlah korban.
Polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan pelaku untuk membuat korban percaya bahwa pelaku adalah dukun yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Pelaku memperdaya dan menyetubuhi korban di tempat praktik di rumahnya.
Polisi mengatakan, ada 10 korban yang terdata. Rata-rata korban telah disetubuhi lebih dari sekali, bahkan ada yang puluhan kali. Pelaku berdalih bahwa hal itu adalah syarat untuk menyembuhkan penyakit korban.
Pelaku juga mengancam korban akan membuat gila jika tidak mau bersetubuh. Pelaku juga meminta uang kepada korban untuk jasa praktik dukun. Pelaku telah melakukan aksi bejat ini sejak akhir tahun 2021.
Polisi masih terus menyelidiki dan mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 (c) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/459173/dukun-cabul-di-cilacap-dibekuk-10-korban-disetubuhi-dengan-dalih-pengobatan