Dukun Gadungan di Kendal Cabuli Bocah Berkali-kali

KompasTV 2021-04-10

Views 738

KENDAL, KOMPAS.TV - Feri Magiyum alias Mbah Wongso hanya bisa tertunduk lesu usai ditangkap Satreskrim Polres Kendal. Dukun palsu ini dijebloskan ke penjara usai dilaporkan orang tua bunga karena telah mencabuli anak kesayangannya hingga 10 kali.



Korban diperdaya tersangka dengan cara menjanjikan korbannya tidak akan ditinggal kekasihnya asalnya menuruti apa yang dikehendaki. Tersangka mengaku mencabuli korban dengan meraba-raba tubuh korban, saat melakukan proses ritual mandi kembang dan mengolesi minyak.



Tersangka berdalih bisa membantu dengan cara memberi jimat atau pengasihan. Ritual pun digelar dengan meminta korban telanjang dan dipijat pelaku hingga disetubuhi.



Tersangka mengaku tergoda dengan kemolekan korban, yang ingin dibantu merekatkan hubungannya dengan pacarnya. Tragisnya lagi korban sendiri merupakan teman anak tersangka sendiri.



Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah keris kecil, minyak samber iler, kalung giok dan batu akik, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan pasal 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Share This Video


Download

  
Report form