JAKARTA, KOMPAS.TV Beredar di publik Surat Telegram Kapolri yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian.
Setelah mendapat masukan dari publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan tersebut.
Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan alasan dari polri mencabut telegram tersebut.
"Polri menghargai tugas-tugas yang di bidang jurnalistik. Dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu Mabes Polri mengeluarkan surat telegram 759, yang isinya telegram 750, STR 750 dibatalkan dengan munculnya STR 759, mudah-mudahan rekan-rekan dapat memahami."ujar Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (06/04/2021).
Dalam kesempatan ini, Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.
Sebelumnya dalam telegram Kapolri menuliskan bahwa media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Meski begitu polri dalam telegram tersebut bermaksud agar dalam tugas mengharapkan tampilan polri di hadapan masyarakat, polri yang humanis.
"Akan tetapi proses ini berjalan banyak multi tafsir di masyarakat, tentunya tafsir ini polri sangat menghargai dan memahami itu, hanya menyangkut internal saja, tidak menyangkut pihak di lkuar polri itu sendiri."jelas Rusdi.
Video Editor: Rengga