KOMPAS.TV - Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran Uang Dollar Amerika Serikat palsu senilai 1,5 juta dollar atau setara Rp 21 miliar.
Polisi menangkap dua orang pelaku yang menjadi pengedar uang palsu. Keduanya ditangkap setelah berupaya menyetorkan uang dollar palsu itu ke salah satu bank swasta di Surabaya.
Dua pelaku pengedar uang dollar amerika serikat palsu ini berinisial IWW dan SMJ.
Mereka diringkus setelah dilaporkan oleh pegawai salah satu bank saat hendak menyetorkan uang dollar palsu pecahan 100 dollar dengan jumlah sebanyak 1,5 juta dollar
Polisi menyebut kualitas uang palsu ini sangat mirip dengan asli.
Oleh karena itu, polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati.
Dari hasil pengakuan kedua tersangka, uang palsu Dollar Amerika Serikat ini, menurut rencana akan digunakan untuk pembayaran bisnis bersama seorang kolega bisnisnya di Surabaya.