JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru soal pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian pulsa, kartu perdana, voucher hingga token listrik.
Ketentuan ini tertuang di peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 tahun 2021.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan penyerderhanaan atas pengenaan PPN dan PPH pulsa, kartu perdana, voucher hingga token listrik.
1. PPN Pulsa dan Kartu Perdana
Sebelumnya, PPN dipungut pada setiap rantai distribusi, dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat I), distributor besar (tingkat III), distributor selanjutnya, sampai dengan penjualan oleh pedagang pengecer. Distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN, sehingga menghadapi masalah pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dengan aturan yang diterbitkan Sri Mulyani ini ia menyebut akan ada penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Dengan kebijakan ini, distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.
2. Voucer
Sebelumnya, jasa penjualan atau pemasaran voucer terutang PPN. Namun ada kesalahpahaman bahwa voucer terutang PPN.
Nantinya, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucer karena voucer merupakan alat pembayaran atau setara dengan uang yang tidak terutang PPN.
3. Token Listrik
Sebelumnya, pada penjualan terutang PPN. Namun ada kesalahpahaman bahwa PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual.
Nantinya, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual, bukan atas nilai token listriknya.
Dengan adanya peraturan ini tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu, token listrik dan voucher. Tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher.
Video Grafis: Agus Ilyas