Ini Penjelasan Sri Mulyani Terkait Aturan Baru Pajak Pulsa dan Token Listrik

KompasTV 2021-02-01

Views 646

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, angkat bicara, soal peraturan pungutan pajak untuk pulsa prabayar, kartu perdana, hingga token listrik.

Sri Mulyani menjamin tak akan ada kenaikan harga di tingkat konsumen.

Dijelaskan Sri Mulyani, aturan pengenaan pajak pulsa prabayar, kartu perdana dan token listrik, hanya berlaku untuk distributor besar.

Sehingga pengecer yang menjual ke konsumen, tidak perlu memungut PPN lagi.

Ketentuan ini juga tak berpengaruh pada harga pulsa maupun token listrik, karena pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilannya sudah berjalan.

Di akun Instagramnya, Sri Muyani menjelaskan. Pada token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.

PPN juga tidak dikenakan atas nilai voucher. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Pemungutan PPH pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPH pasal 23, atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucher, adalah pajak di muka bagi distributor atau agen, yang dikurangkan dalam SPT tahunannya.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyampaikan, terbitnya permenkeu tersebut untuk menyederhanakan administrasi agar pajak distribusi pulsa, voucher dan token, tidak dibebankan kepada distributor kecil dan pengecer.

Bagi konsumen, setiap pembelian pulsa dan token sudah dipungut pajak.

Artinya tidak ada pajak baru, dan harga pulsa serta token juga tidak akan naik.


Share This Video


Download

  
Report form