Dalam setiap transaksi belanja dengan menggesek kartu debet maupun kredit, sebenarnya ada biaya tambahan.
Istilah dari biaya tambahan ini adalah merchant discount rate (MDR).
Pihak yang membayar MDR adalah merchant alias toko, bukan nasabah.
Dengan adanya kebijakan GPN, MDR yang harus dibayar toko turun menjadi 1 persen dari sebelumnya 3 persen dari nilai transaksi.
Sementara untuk pihak nasabah, MDR juga relatif menguntungkan.
Sebelumnya, untuk transaksi dengan Visa atau Mastercard, dana nasabah harus diproses hingga ke luar negeri dan dipotong 3 persen untuk perbankan asing.
Namun, dengan GPN, transaksi rutenya lebih sederhana, dan lebih aman untuk menjaga data nasabah.