Aturan Baru Pulsa, Token Listrik, dan Voucher Pulsa yang Kena Pajak 10%

KompasTV 2021-01-31

Views 1.2K

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai tanggal 1 Februari 2021, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemungutan pajak pertambahan nilai dan penghasilan terkait penjualan pulsa, kartu perdana, dan voucher pulsa, akan mulai berlaku.

Sesuai dengan perturan Menkeu tersebut, maka akan berlaku pajak sebesar 10 persen dari setiap pembelian voucher pulsa dan kartu perdana.

Meski sudah diteken sejak 22 Januari lalu, tapi ternyata masih banyak warga baik itu penjual maupun pembeli pulsa dan kartu perdana yang mengaku belum mengetahui tentang pemberlakuan pajak 10 persen ini.

Koordinator Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsih, ikut menyoroti terbitnya peraturan Menteri Keuangan ini.

Dalam Sularsih mengatakan bahwa pajak 10 persen ini akan memberatkan banyak pihak.

"Token listrik itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tanpa ada PMK itu pun pengeluaran listrik rumah tangga sudah naik signifikan karena ada kebijakan work from home (WFH),"

Menanggapi hal ini Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengimbau warga tidak perlu khawatir soal kenaikan harga.

Peraturan Menkeu ini justru memberikan kepastian hukum bagi pemasaran token dan voucher pulsa.

PMK ini tidak hanya mengatur tentang pulsa dan kartu perdana, tapi juga meliputi puls A prabayar, kartu perdana, voucher fisik dan elektronik, token listrik, termasuk voucher permainan daring atau game online.

Share This Video


Download

  
Report form