Anies Belakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Selama 11 - 25 Januari

KompasTV 2021-01-09

Views 3.4K

JAKARTA, KOMPAS.TV Gubernur DKI Jakart Anies Baswedan mendukung langkah pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan di wilayah Jabodetabek, Jawa dan Bali, terkait penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurutnya, PPKM dapat memperlambat laju pertumbuhan virus Covid-19 di Indonesia. PPKM di DKI Jakarta akan berlangsung pada 11 25 Januari 2020.

Berikut adalah sejumlah aturan selama PPKM di wilayah DKI Jakarta, yang disampaikan Anies melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta (9/1/2020). :

Adapun aturan selama PPKM adalah sebagai berikut:

Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB. Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away 24 jam. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.

Share This Video


Download

  
Report form