JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernrur DKI Jakarta kembali mengumumkan ibu kota akan segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, yang dimulai pada 14 September 2020.
Kebijakan ini diambil sebagai rem darurat dari Gubernur Anies Baswedan atas kondisi Covid-19 di DKI Jakarta. Menurut Anies, laju penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta mengkhawatirkan.
Berikut 7 poin utama rem darurat yang akan diberlakukan Anies Baswedan:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, dengan rem darurat ditarik, PSBB akan seperti awal-awal penerapan. Jadi, beberapa kelonggaran saat PSBB masa transisi akan dihilangkan.
Anies memutuskan sejumlah kegiatan yang awalnya bisa dilakukan pada PSBB transisi akan dilarang mulai Senin, 14 September 2020. Salah satunya kegiatan perkantoran wajib dilaksanakan dari rumah.
Gubernur Anies Baswedan memutuskan semua tempat hiburan di Ibu Kota akan ditutup lagi. Kebijakan itu sebagai bentuk pengetatan kembali PSBB di Jakarta.
Restoran-Kafe Boleh Buka, tapi Tak Boleh Makan di Tempat
Restoran hingga kafe hanya diizinkan menerima pesanan take away atau dibawa pulang. Anies menyebut tempat-tempat usaha makanan ini memungkinkan menjadi tempat pengantar penularan COVID-19.
Gubernur Anies Baswedan menyebut akan ada 11 kegiatan perkantoran esensial yang tetap diizinkan beroperasi.
Ke-11 bidang usaha itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, serta logistik.
Kemudian ada perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapuskan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap selama PSBB ketat. Transportasi umum pun akan diatur.
Gubernur Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI akan mengatur pembukaan rumah ibadah selama PSBB. Rumah ibadah raya tak diizinkan beroperasi karena berpotensi menjadi pusat penularan Corona.