TEGAL, KOMPAS.TV - Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim, sidang kasus dangdutan di tengah pandemi ini merupakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum. Terdakwa, Wasmad Edi Susilo, yang merupakan wakil ketua DPRD Kota Tegal dari fraksi partai golkar hadir di kantor pengadilan negeri seorang diri.
Terdakwa kooperatif mengikuti proses persidangan. Selama persidangan digelar terdakwa selalu datang lebih awal dari waktu yang sudah di jadwalakan oleh majelis hakim. Karena majelis hakim telah berhalangan hadir sidang agenda pembacaan surat tuntutan kembali ditunda.
Sebelumnya persidangan ditunda, karena jaksa penuntut umum menyatakan belum siap. Surat tuntutan masih dalam proses penyusunan karena harus merangkum seluruh keterangan para saksi yang berjumlah delapan belas orang. Persidangan kembali ditunda, karena majelis hakim yang menangani perkara ini berhalangan hadir.
Sidang akan kembali digelar pada tanggal 22 desember 2020 atau pada hari selasa. Dalam kasus ini, terdakwa tidak ditahan oleh petugas penegak hukum, karena ancaman hukuman di bawah satu tahun.