Sidang Tuntutan Kasus Konser Dangdut Ditunda

KompasTV 2020-12-17

Views 1.9K

TEGAL, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum, dari kejaksaan negeri, Kota Tegal , menyatakan belum siap membacakan surat dakwaan. Surat dakwaan masih dalam tahap penyusuanan tim JPU. Jaksa penuntut umum memohon kepada Majlis hakim agar persidangan ditunda.

Padahal, dalam persidangan sebelumnya majelis hakim telah memperingatkan JPU, agar surat dakwaan bisa dibacakan di persidangan yang sudah ditetapkan. Jaksa penuntut umum belum bisa membacakan surat tuntutan karena pihaknya masih merangkum keterangan seluruh para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan.

Selama persidangan, terdakwa Wasmad Edi Susilo yang juga wakil ketua DPRD Kota Tegal dari fraksi partai golkar, kooperatif mengikuti proses sidang. Terdakwa selalu hadir di ruang sidang dengan tepat waktu. Dalam kasus yang menjeratnya, terdakwa tidak ditahan petugas penegak hukum, karena ancaman hukuman di bawah satu tahun.

Share This Video


Download

  
Report form