KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa pelaku kasus penyiram air keras Novel Baswedan.
Jaksa beranggapan pleidoi yang disampaikan terdakwa dianggap tidak dapat dibuktikan.
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Agenda sidang kali ini pembacaan tanggapan atau replik Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menolak seluruh pleidoi terdakwa yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Dalil pembelaan terdakwa yang menyatakan, tidak adanya rencana untuk melakukan penyiraman air keras dinilai jaksa tidak dapat diterima.
Jaksa menegaskan kesimpulan pengacara terdakwa yang menyebut tidak ada maksud untuk mencelakai Novel Baswedan tidak berdasar karena akibat ulah kedua terdakwa, mata kiri Novel Baswedan tidak berfungsi dan mata kanan hanya berfungsi 50%.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa kasus novel baswedan mengklaim aksi penyiraman air keras dilakukan secara spontan dan tidak terencana.
Sementara Novel Baswedan sendiri meragukan 2 terdakwa sebagai pelaku bahkan Novel Baswedan sampai meminta keduanya dibebaskan.
Ruhut Sitompul menyebutkan jika sidang kasus Novel ini bermuatan politik.
Sementara itu, Kuasa Hukum Novel menyebut jika banyak bukti dan fakta penting yang tidak dihadirkan sehingga sidang kasus Novel ini tampak tidak serius.
Informasi selengkapnya, mari simak dialog berikut bersama Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian dan Advokat Ruhut Sitompul.