PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kepala Seksi Pidana Umum, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal, Priyo Sayogo, mengatakan proses persidangan terdakwa tertunda karena terdakwa dalam status dibantarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal di RSUD Kardinah karena terpapar Covid-19. Hingga saat ini kondisi terdakwa masih berada di rumah sakit untuk pemulihan pasca terpapar Covid-19.
Sejauh ini sidang terakhir kasus pencemaran nama baik mantan Komandan Kodim 0712 yang diikuti oleh terdakwa secara online masih dalam tahap pemeriksaan saksi ahli.
Sementara itu terdakwa tim penasehat hukum Basri Budi Utomo telah mengajukan permohonan penundaan sidang kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal. Pihak Basri beralasan mantan Komandan Kodim 0712 Tegal saat ini tengah menjalani proses hukum di Detasemen Polisi Militer Kodam IV Diponegoro. Sehingga kasus dugaan korupsi harus ditangani terlebih dahulu.
Basri mengatakan seharusnya kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya gugur, karena dugaan korupsi yang dilaporkan dalam proses hukum di Detasemen Polisi Militer Kodam IV Diponegoro. Basri berharap mendapat keadilan dari presiden jokowi karena sebagai pelapor tindak pidana korupsi justru ia yang ditahan.
Seperti diketahui ketua gnpk ri Basri Budi Utomo dilaporkan mantan Komandan Kodim 0712 Tegal, Letkol Infanteri Sutan Pandapotan Siregar ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Basri memposting dugaan korupsi bansos di Kodim 0712 Tegal di media sosial miliknya hingga akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Tegal pada 11 mei lalu.