Rizieq Masih Tak Penuhi Panggilan Polisi, PDIP: Seharusnya Bisa Belajar dari Kasus Ahok

KompasTV 2020-12-10

Views 3K

KOMPAS.TV - Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam UU kekarantianaan kesehatan.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Mamas Suryadi, Ahmad Sabid Lubis dan Idrus.

Menyusul penetapannya sebagai tersangka, Polisi juga melakukan pencekalan terhadap Rizieq dan Kelimanya selama 20 hari ke depan dan dilarang berpergian ke luar Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama Kapolda Metro Jaya tegaskan polisi akan menangkap para tersangka untuk kemudian jalani proses hukum.

Dengan ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka, polisi akan menggunakan kewenangan upaya paksa baik berupa pemanggilan ataupun penangkapan.

Ketua Bantuan Hukum FPI, Soegito Atmo Prawiro menyebutkan jika Rizieq saat ini sudah mendengar informasi penetapan tersangka dan upaya penangkapan paksa.

Soegito juga menyebutkan jika Rizieq siap untuk bersikap kooperatif. Namun aparat juga harus bersikap adil, pasalnya dari sekian banyak pelanggaran protokol kesehatan mengapa hanya Rizieq saja yang dikejar dan mengapa ditetapakan jadi tersangka begitu saja secara cepat.

Soegito juga mempertanyakan adanya pasal penghasutan yang dikenakan kepada Rizieq.

Anggota Komisi III Fraksi PDIP Perjuangan, I Wayan Sudarta menyebutkan tidak ada diskriminasi penindakan pelanggaran protokol kesehatan. Polisi sudah diminta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Wayan juga menyebutkan kasus Ahok seharusnya bisa ditiru dan dijadikan contoh ketika ia ditetapkan jadi tersangka, meski dia tidak merasa bersalah namun ia tetap hadiri pemeriksaan dan tetap jalani kasusnya hingga ke pengadilan.

Bahkan, keluarga sudah meminta banding namun Ahok tetap memutuskan untuk menerima vonis dan menjalani proses hukum yang berlaku agar tidak terjadi kegaduhan.

Seharusnya ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua sebagai Warga Negara yang taat pada hukum.


Share This Video


Download

  
Report form