KOMPAS.TV - Polisi terus memburu para pelaku dan penyebar video yang mengubah lafal azan hingga viral di media sosial.
Satu orang yang ditangkap adalah pelantun lafal azan jihad berinisial SYM yang diamankan Bareskrim Polri dari Cibadak, Sukabumi Jawa Barat, jumat, 4 desember 2020.
Pelaku telah berstatus sebagai tersangka dan dijerat pasal dugaan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menangkap orang berinisial H yang diduga menyebar video tersebut di Kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis lalu (3/12/2020).
MUI menegaskan, tidak boleh ada penambahan seruan jihad dalam kumandang azan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam soleh menyatakan, azan sebagai panggilan untuk memberitahu waktu shalat.
"Adzan itu adalah panggilan Suci untuk kepentingan ibadah, sifatnya yg sudah diberikan tuntunan untuk pelaksanaan dan juga lafadz-lafadz yang diucapkan. Karenanya tidak ada ruang untuk inovasi dan kreativitas di dalam melaksanakan ibadah azan", ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh kepada Kompas TV.
MUI juga menekankan, saat ini Indonesia tengah berada dalam kondisi damai, bukan dalam keadaan perang.
"Dalam situasi yg skrg, kita berada di dalam situasi yg damai maka tidak tepat menyeru jihad di dalam pengertian peperangan", tambahnya.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan sekelompok jamaah yang hendak salat viral di media sosial.
Dalam video tersebut, muazin mengganti lafal "hayya ala al-solah" menjadi "hayya ala al-jihad".
"Ini lagi didalami, karena yang kita khawatirkan dalam satu hari serentak (video azan), ada di Jabar maupun daerah lain. Nah, tentunya Jawa Barat akan fokus untuk menyelidiki siapa yang menyuruh dan siapa yang memviralkan," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago