KOMPAS.TV - Usai pernyataan Presiden Joko Widodo yang melarang impor pakaian bekas untu 'thrifting', Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya memperketat pengawasan di pintu masuk antar negara.
Di sela kunjungan kerjanya di Kalimantan Barat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan telah memerintahkan jajarannya melakukan pemeriksaan di seluruh wilayah pintu masuk barang impor.
Kapolri pun menyatakan akan menindak tegas para importir, jika masih ditemukan penyelundupan impor pakaian bekas.
Baca Juga Mario Dandy Terbukti Langgar UU ITE, Ancaman Hukuman Bertambah?! di https://www.kompas.tv/article/389373/mario-dandy-terbukti-langgar-uu-ite-ancaman-hukuman-bertambah
Kementerian Perdagangan sebelumnya sempat memusnahkan ratusan karung pakaian, tas, dan sepatu bekas impor yang disita dari sebuah gudang di Pekanbaru, Riau.
Menteri Perdagangan, Zukkifli Hasan menyebut tak mudah mencegah impor pakaian bekas, karena banyak pelabuhan kecil yang tersebar di seluruh Indonesia.
Langkah yang diambil adalah menghentikan seluruh transaksi impor pakaian bekas.
Anggota Komisi VII DPR, Adian Napitupulu mengkritik larangan baju impor bekas.
Politisi PDI-P ini bahkan menyebut saat dilantik menjadi anggota DPR, ia tak sungkan memakai jas bekas yang dibelinya di pasar baju bekas impor Gedebage Bandung.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/389377/tegas-jenderal-listyo-sigit-perketat-pengawasan-hingga-akan-menindak-tegas-importir-barang-bekas