JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan kenapa penyidik tidak menahan AW.
Sebelumnya AW adalah seorang pria yang menyebarkan seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror.
Selain itu AW juga menyerukan membakar polres.
Yang bersangkutan sebelumnya sudah sempat ditangkap jajaran Polrestabes Bandung.
"Kami sampaikan bahwa Jumat tanggal 19 November jam 15.00 Polresta Bandung telah amankan AW dirumahnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021).
Baca Juga Fakta-fakta Seruan Jihad Lawan Densus 88 hingga Bakar Polres, Pelaku dalam Pengaruh Obat di https://www.kompas.tv/article/234623/fakta-fakta-seruan-jihad-lawan-densus-88-hingga-bakar-polres-pelaku-dalam-pengaruh-obat
Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku mengonsumsi obat jenis riklona sebanyak empat butir sekaligus, sebelum membuat konten bermuatan provokasi tersebut.
Kepada penyidik AW telah mengakui kesalahannya terkait dengan menyebarkan provokasi.
"Polri tentu selain aparat penegakan hukum, Polri adalah sebagai aparat pembinaan masyarakat lakukan perlindungan pengayomaan. Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa pembinaan, Polri berikan kesempatan untuk kita bina," ucap Ramadhan.
Video Editor: Jihan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/234647/alasan-penyeru-jihad-lawan-densus-88-tidak-ditahan-sempat-ditangkap-dan-mengaku-konsumsi-riklona