BOGOR, KOMPAS.TV - Soni Eranata alias ustaz Maaher At-Thuwailibi, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bernuansa sara, di media sosial Twitter.
Soni terancam hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Bareskrim Polri menyebut, penangkapan Soni Eranata alias ustaz Maaher At-Thuwailibi dilakukan atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi, yang menimbulkan rasa kebencian.
Untuk itu, Maaher ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah.
Sebelumnya pada Kamis pagi, Maaher ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat.
Seusai ditangkap, Maheer dibawa ke Bareskrim Polri, untuk menjalani pemeriksaan.
Maaher menjadi tersangka pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik, karena dugaan menyebar kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial.
Pada pertengahan November lalu, ada sejumlah laporan soal Maaher.
Di antaranya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid, lantaran cuitannya di media sosial yang dianggap menghina ulama NU, Habib Luthfi bin Yahya.
Muannas menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya tangkapan layar cuitan Maaher At-Thuwailibi di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik dan ujaran kebencian kepada Habib Luthfi.