Penangkapan dilakukan sejak awal tahun 2018. Mereka yang ditangkap diduga menyebarkan isu antara lain soal penculikan ulama penghinaan kepada pemerintah dan kasus ujaran kebencian berbalut SARA.
Sebagian besar berita bohong disebarkan lewat aplikasi pesan Whatsapp.
Bareskrim masih menyelidiki keterkaitan antar tersangka dalam kasus ini.