BREAKING NEWS - Tri Susanti Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Mahasiswa Papua

KompasTV 2019-08-29

Views 41

Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan mengumumkan tersangka terkait kasus rasisme di Asrama Papua, Surabaya. Polda Jawa Timur telah menetapkan 1 tersangka yaitu Tri Susanti serta mencekal 6 orang untuk bepergian ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan.



Tri Susanti adalah koordinator lapangan saat pengepungan mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya pada Jumat, 16 agustus 2019. Tri Susanti didakwa dengan beberapa pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP pasal 160 dan UU no 1 tahun 1946. Kepolisian Daerah Jawa Timur juga telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan media sosial, ponsel, akun media sosial, video dan baju saat terjadinya peristiwa pengepungan.



#TriSusanti #UjaranKebencian #AsramaMahasiswaPapua


Share This Video


Download

  
Report form