KENDARI, KOMPAS.TV - Pelaku ujaran kebencian ditangkap aparat kepolisian daerah Sulawesi Tenggara. Pelaku sebelumnya memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian ke salah satu suku di Sulawesi Tenggara.
Tersangka berinisial d-e, warga kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi atas kasus ujaran kebencian. Pelaku diduga menyebar ujaran kebencian ke salah suku di Sulawesi Tenggara melalui akun media sosial facebook dengan akun rahman ashar, pada 18 juni 2023 lalu.
Pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama dan telah menjalani hukuman selama 22 bulan di rutan kelas 2 a kendari. Selain tersangka, polisi juga menyita beberapa unit ponsel serta screnshoot postingan ujaran kebencian.
Pelaku undang - undang tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
#ujarankebencian
#mediasosial
#residiviskasus
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/444171/polisi-tangkap-pelaku-ujaran-kebencian-di-medsos