Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos Divonis 6 Bulan Penjara

KompasTV 2017-06-05

Views 9

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terhadap kakak beradik, Rizal dan Zamran terdakwa kasus ujaran kebencian di media sosial. Dalam sidang ini, keduanya divonis 6 bulan 15 hari penjara dengan denda Rp 10 juta.


Share This Video


Download

  
Report form