DENPASAR, KOMPAS.TV - Musisi Jerinx SID atau I Gede Ary Astina divonis penjara 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Jerinx dinyatakan bersalah oleh hakim atas kasus ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" di media sosial beberapa waktu lalu.
"Memutuskan Jerinx bersalah dengan sengaja menuliskan ujaran kebencian, Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ketua majelis Hakim.
Atas vonis hakim ini, pihak Jerinx pun menyatakan pikir-pikir apakah akan menempuh banding atau tidak.
"Setelah saya berdiskusi dengan kuasa hukum saya, maka saya akan berpikir dulu yang mulia," ujar Jerinx di ruang sidang.
Pihak PN Denpasar pun kembali menyiarkan persidangan secara langsung atau live streaming melalui kanal YouTube PN Denpasar.
Persidangan perkara Jerinx dengan agenda pembacaan putusan dan disiarkan secara langung melalui channelhttps://youtu.be/1wVaOFLuXfM