Polisi membongkar komplotan menyediakan jasa khusus untuk menyebarkan hoax. Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap tiga tersangka penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hatespeech untuk menyerang suatu kelompok tertentu.
Polisi menangkap 3 orang tersangka yang diduga kerap melakukan aksi kejahatan dengan menyebarkan ujaran kebencian untuk menyerang kelompok tertentu sesuai dengan pesanan yang mereka terima. Polisi mengatakan ketiganya menyebarkan ujaran melalui jaringan grup Facebook bernama Saracen.