2 Tersangka Ujaran Kebencian & Diskriminasi Diperiksa

KompasTV 2019-09-04

Views 210

Polisi terus memeriksa dua tersangka kasus ujaran kebencian hoaks dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.



Menurut rencana Polda Jatim juga akan memanggil kembali 5 saksi lainnya untuk pemeriksaan lanjutan.



Dua tersangka yakni koordinator lapangan aksi massa Tri Susanti dan ASN di lingkungan Pemkot Surabaya Syamsul Arifin ditahan dan diperiksa di Polda Jatim.



#TriSusanti #UjaranKebencian #KerusuhanPapua


Share This Video


Download

  
Report form