KABUPATEN BANJAR, KOMPAS.TV - Mulai bulan Januari 2021 di Kabupaten Banjar akan diberlakukan tarif baru untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Untuk bangunan komersil, tarif retribusi IMB baru tersebut mengalami kenaikan 2 sampai 3 kali lipat dari tarif sebelumnya, tergantung dari wilayah, kepadatan penduduk, dan resiko bencana alam.
Pemerintah Kabupaten Banjar menaikkan tarif retribusi IMB dinaikkan berdasarkan Perda Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang retribusi perizinan tertentu.
"Jadi nanti ada kenaikan tarif retribusi IMB dan untuk bangunan-bangunan komersil kemungkinan kenaikannya 2 sampai 3 kali lipat dari tarif retribusi saat ini. Jadi kami menyarankan masyarakat yang ingin mendapatkan tarif yang murah masih bisa sampai Desember ini," terang Kabid Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Dinas PUPR Banjar, Farida Ariyati.
Tarif retribusi IMB saat ini dengan perhitungan berdasarkan kelas jalan, sementara pada tarif baru nantinya berubah dengan dasar wilayah perkotaan, kepadatan penduduk, dan resiko bencana alam.
Sebaliknya, dalam aturan baru bagi bangunan perumahan justru mengalami penurunan 3 kali lipat dari tarif sebelumnya 75.000 rupiah menjadi 25.000 rupiah per meter persegi.