Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait tarif pesawat untuk meredam kekisruhan mahalnya harga tiket penerbangan. Dengan kebijakan baru, tarif batas bawah dinaikkan dari 30 persen menjadi 35 persen dari batas atas.
Misalnya, tarif rute Denpasar ke Jakarta untuk jenis pesawat bermesin jet. Tarif batas atas tetap Rp 1.651.000 rupiah. Sedangkan tarif batas bawah, naik dari Rp 495 ribu menjadi Rp 578 ribu.
Dengan naiknya tarif batas bawah, diharapkan maskapai masih bisa bermain dengan sehat tanpa berperang di harga murah. Namun, tidak ada jaminan maskapai akan menurunkan harga tiket jauh di bawah batas atas.
Tingginya harga tiket tidak hanya memukul konsumen, tetapi juga industri pariwista dan UMKM. Aturan yang dituangkan dalam bentuk peraturan menteri dan keputusan menteri perhubungan berlaku mulai Senin (1/4).
#TarifTiketPesawat #TiketPesawat #TarifPesawat