Masih dari sektor transportasi, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait tarif pesawat untuk meredam kekisruhan mahalnya harga tiket penerbangan.
Dengan kebijakan baru, tarif batas bawah dinaikkan dari 30 menjadi 35 persen dari batas atas.
#TransportasiUdara #TarifBatasBawah #Pesawat