BANJAR, KOMPAS.TV - Dibalik tragedi ambruknya minimarket di Jalan Ahmad Yani, kilometer 14 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, ternyata fakta baru akhirnya terungkap.
Berdasarkan keterangan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar, izin minimarket yang ambruk tersebut ternyata dibuat untuk bangunan dua tingkat, bukanlah bangunan tingkat tiga.
Baca Juga Rumah Kontrakan Ambles, Penghuni Mengaku Was-was Sejak Peristiwa Minimarket Ambruk di https://www.kompas.tv/article/282648/rumah-kontrakan-ambles-penghuni-mengaku-was-was-sejak-peristiwa-minimarket-ambruk
Dari data Dinas PMPTSP Kabupaten Banjar, Izin bangunan dibuat pada tahun 2012.
"Tahun mengajukan di tahun 2012, bangunan IMBnya untuk dua lantai," ungkap Sekretaris Dinas PTMPTSP Kabupaten Banjar, Muhammad Ikhsan.
Pihak Dinas PMPTSP Kabupaten Banjar juga mengaku tak mengetahui secara pasti mengapa akhirnya bangunan yang dibuat izinnya berlantai 2 tersebut diubah menjadi bangunan tingkat tiga.
Baca Juga Rumah Kontrakan 2 Lantai di Banjarmasin Ambles, Terdengar Bunyi Retak Sebelum Nyaris Ambruk di https://www.kompas.tv/article/282590/rumah-kontrakan-2-lantai-di-banjarmasin-ambles-terdengar-bunyi-retak-sebelum-nyaris-ambruk
Meski demikian, penyebab pasti ambruknya bangunan minimarket masih menjadi misteri.
Penyelidikan puslabfor Polri menjadi satu cara menguak 'biang kerok' peristiwa yang menewaskan 5 orang tersebut.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/283411/minimarket-ambruk-di-gambut-kabupaten-banjar-dpmptsp-imb-nya-untuk-2-lantai