BEKASI, KOMPAS.TV - Untuk menekan penyebaran covid-19, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan pembatasan jam operasional pelaku usaha hanya sampai jam 6.
Pembatasan jam operasional ini diberikan untuk pelaku usaha di luar 11 usaha kebutuhan pokok, seperti usaha hiburan malam, kafe, atapun arena permainan anak.
Untuk menekan penyebaran covid-19, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan pembatasan jam operasional pelaku usaha hanya sampai jam 6.
Pembatasan jam operasional ini diberikan untuk pelaku usaha di luar 11 usaha kebutuhan pokok, seperti usaha hiburan malam, kafe, atapun arena permainan anak.