JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polisi Pamong Praja, Sabtu kemarin (12/6) menyegel sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar batas jam operasional yang ditentukan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Dari 20 tempat hiburan yang dirazia, 3 tempat hiburan disegel oleh petugas karena masih mengabaikan protokol kesehatan dan mengundang kerumunan.
Pengunjung yang mengabaikan protokol kesehatan langsung dibubarkan oleh
Petugas Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi segel terhadap tempat hiburan yang masih membandel.
Razia tempat hiburan malam akan terus dilakukan, untuk menekan angka penyebaran covid 19 di Ibu Kota yang terus bertambah.