PONTIANAK, KOMPAS.TV - Menyisir warung-warung kopi di wilayah Pontianak Kota dan Selatan, Satpol PP Kota Pontianak melakukan sosialisasi rencana pembatasan operasional warung kopi. Dengan adanya pembatasan, warung kopi hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan potensi penyebaran virus covid-19 di pontianak, mengingat Kota Pontianak sempat hampir sepekan berada dalam zona merah. Pembatasan waktu operasional ini direncanakan selama 14 hari terhitung sejak Selasa 10 November.
"Kami mengimbau agar pembatasan jam malam yaitu jam 21.00, semua kafe dan warkop harus tutup," ucap Bahtiar, Kasi Ops dan Pengendalian Satpol PP Kota Pontianak.
Selain melakukan sosialisasi, Satpol PP juga melakukan penindakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker. Sebanyak tiga cafe dan lima warga memperoleh sanksi denda, yakni satu juta bagi pemilik cafe dan 200 ribu rupiah bagi warga.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#JamMalam #Warkop #Pontianak