Rp 3,41 Miliar Jumlah Uang Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan yang Masuk ke Kas Daerah DKI Jakarta

KompasTV 2020-08-20

Views 877

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masih saja ada warga ibu kota yang tak memakai masker di tempat publik.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta pun merancang aturan denda progresif, agar masyarakat kian disiplin menjalankan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan bersama.

Kedapatan tak pakai masker di tempat publik, sejumlah warga Jakarta, harus menjalani sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

Dengan rompi oranye, mereka melakukan kerja sosial, dengan membersihkan fasilitas umum di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara.

Sanksi sosial dipilih, dibandingkan harus membayar denda 250 ribu rupiah.

Razia masker terus digalakkan oleh petugas Satpol PP Jakarta di masa PSBB transisi. Bahkan di masa libur seperti hari ini.

Masih saja banyak warga membandel, tak menggunakan masker di luar rumah.

Oleh karena itu, pemerintah provinsi DKI Jakarta, berencana menerapkan sanksi lanjutan, berupa denda progresif bagi yang berulang-ulang melanggar protokol kesehatan.

Saat ini, pemda tengah merancang aplikasi digital khusus untuk merekam data pelanggaran protokol kesehatan.

Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di ibu kota terus diterapkan, untuk mendisiplinkan masyarakat. Sanksi denda pun, digunakan guna memberikan efek jera.

Hingga selasa, 18 Agustus 2020, sudah 3,4-1 miliar rupiah, uang denda yang masuk ke kas daerah, dari pelanggaran protokol kesehatan.

Angka ini, adalah gabungan dari denda pada masa pembatasan sosial berskala besar dua, tiga dan transisi.

Jumlahnya terus meningkat dari 25 Juli di kisaran 1 miliar. Kemudian, awal agustus sebesar 2,5-5 miliar rupiah.

Kondisi ini juga sejalan dengan masih tingginya angka kasus positif Covid-19 di Jakarta.

Sebetulnya, tak serta merta denda diberlakukan. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, ada bentuk sanksi kerja sosial dan teguran tertulis yang akan diberikan, jika melanggar protokol kesehatan.

Share This Video


Download

  
Report form