SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana menerapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku pelanggar protokol kesehatan Covid -19, dengan memberlakukan Perda tahun 2013 yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. Dan sanksi yang diberikan cukup berat yakni penjara selama enam bulan dan bisa didenda Rp 50.000.000.
Menyikapi masyarakat yang saat ini mulai abai terhadap protokol kesehatan karena jengah mengenakan masker, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana akan menerapkan usulan pemberian sanksi denda bagi warga yang tidak disiplin protokol kesehatan. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pun menyikapi dengan rencana pemberlakuan Perda tahun 2013 yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan sudah dimiliki oleh Provinsi Jawa Tengah.
Untuk nominal denda yang diberlakukan yakni maksimal Rp 50.000.000 dan kurungan selama enam bulan, Ganjar mengatakan angka tersebut maksimal sehingga denda tidak harus di nominal Rp 50.000.000. dan dari hasil survey yang dilakukan, salah seorang warga justru mengusulkan denda untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker sebesar Rp 250.000.
Sementara itu Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budiyanto mengatakan, sanksi denda selama ini yang berjalan di Jawa Tengah maksimal hanya antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Selain itu, kondisi perekonomian yang masih sulit seperti ini belum memungkinkan menerapkan denda maksimal Rp 50.000.
#Covid-19 #GanjarPranowo #ProtokolKesehatan