SEMARANG, KOMPAS.TV - Aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah, yang terbukti melanggar protokol kesehatan, akan dikenai denda sebagai upaya mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19. Penerapan denda di kalangan asn tersebut sebagai contoh kepada masyarakat.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, saat ini sedang menyiapkan mekanisme bagi ASN Jawa Tengah yang melanggar protokol kesehatan. Tidak menutup kemungkinan, denda dalam bentuk uang dan akan diterapkan bagi ASN yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker atau tidak memperdulikan jaga jarak.
Apabila para ASN tertib dan mentaati protokol kesehatan, serta yang melanggar didenda, maka tingkat kepercayaan publik pada pemerintah akan meningkat.
Menurut Ganjar Pranowo, tida ada alasan bagi ASN untuk melanggar protokol kesehatan saat bekerja, jika nantinya denda yang diterapkan berupa uang, maka tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak memiliki uang untuk membayar denda.
#GubernurJawaTengah #GanjarPranowo #ASN