KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat membolehkan umat Muslim melakukan Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan. Namun, hal ini khusus bagi daerah dengan kasus positif corona rendah.
Sedangkan, bagi daerah zona merah atau wilayah dengan kasus positif corona yang tinggi, MUI menyarankan untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah.
Berdasarkan Fatwa MUI tentang tata cara Shalat Idul Fitri di rumah, shalat berjamaah dapat dilaksanakan minimal empat orang, yang terdiri dari satu imam dan tiga makmum.
Namun, jika jumlahnya kurang, maka shalat dapat dilakukan sendiri atau munfarid.
Sementara itu, untuk mencegah penyebaran corona, Menteri Agama mengimbau umat Muslim untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah saja.
Shalat Idul Fitri berjamaah dapat dilaksanakan minimal empat orang dan jika jumlahnya kurang, maka shalat dapat dilakukan sendiri atau munfarid.
Menteri Agama Fachrul Razi meminta umat Muslim untuk tak meninggalkan Shalat Idul Fitri.