Hindari Salah Tafsir, Ridwan Kamil Jelaskan Fatwa MUI Terkait Salat Idul Fitri

KompasTV 2020-05-15

Views 2.6K

BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat Jawa Barat untuk menunggu pengumuman pemerintah terkait pelaksanaan salat Idul Fitri.

Hal ini diungkap Ridwan Kamil karena ada sejumlah masyarakat di Jawa Barat yang sudah membuat jadwal pelaksanaan salat Idul Fitri, dengan berdasarkan fatwa MUI.

Pria yang biasa disapa Emil itu pun menegaskan kembali maksud dari fatwa yang dikeluarkan MUI, untuk menghindari salah tafsir di masyarakat.

\"Fatwa MUI kan dua. Kepada daerah yang masih darurat, itu salat di rumah. Kepada daerah yang terkendali, itu ada kesempatan untuk bisa salat di luar tapi berjarak. Di mana kah yang boleh dan tida, itu diputuskan minggu depan,\" ujar Emil di FMIPA UNPAD, Kota Bandung, Kamis (14/5/2020).

Emil pun menegaskan, masyarakat harus menunggu pengumuman pemerintah berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PSBB di Jawa Barat.

\"Kalau ada yang menerjemahkan (fatwa MUI), saya mohon tunggu daerahnya itu boleh atau tidak boleh,\" lanjut Emil.

Sebelumnya, terbit Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada Rabut (13/5/2020). Dalam pelaksanaan sunah muakad itu, MUI membuat spesifikasi jika warga ingin menggelar salat secara berjamaah.

Share This Video


Download

  
Report form