JAKARTA, KOMPAS.TV - Mencegah penyebaran Covid-19, menteri agama mengimbau umat muslim untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah saja.
Shalat Idul Fitri berjamaah dapat dilaksanakan minimal empat orang, dan jika jumlahnya kurang, maka shalat dapat dilakukan sendiri atau munfarid.
Menteri Agama Fachrul Razi meminta umat Muslim untuk tak meninggalkan shalat Idul Fitri.
Meski demikian, menteri agama mengimbau umat Muslim agar menjalankan shalat Idul Fitri bersama keluarga di rumah saja.
Hal ini, demi menghindari penularan Covid-19 yang hingga kini masih menjadi pandemi.
Majelis ulama Indonesia Jawa Barat, membolehkan umat muslim melakukan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
Namun, hal ini, khusus bagi daerah dengan kasus positif rendah.
Sementara itu, bagi daerah zona merah, atau wilayah dengan kasus positif corona yang tinggi, MUI menyarankan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.
Berdasarkan fatwa MUI tentang tata cara shalat Idul Fitri di rumah, shalat Idul Fitri berjamaah dapat dilaksanakan minimal empat orang, yang terdiri dari satu imam dan tiga makmum, sementara jika jumlahnya kurang, maka shalat dapat dilakukan sendiri atau munfarid.
Perbanyak takbir, tahmid, dan tasbih, sebelum shalat Idul Fitri.
Selanjutnya, membaca niat shalat Idul Fitri dua raka'at.
Pada raka'at satu, takbir sebanyak tujuh kali, di luar takbiratul ihram.
Dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek al quran.
Lalu rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya.
Pada raka'at kedua, takbir sebanyak lima kali, di luar takbir saat berdiri. Dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek Al-Quran.
Kembali rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya, hingga menutup shalat dengan membaca salam.
Selesai shalat Idul Fitri, disunahkan untuk mendengarkan khutbah.
Namun, jika jumlah peserta shalat Idul Fitri di rumah kurang dari empat orang, atau tak ada yang berkemampuan berkhutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan tanpa khutbah.