SURABAYA, KOMPAS.TV - Pemprov Jawa Timur yang sebelumnya membolehkan warga shalat Idul Fitri di masjid dengan lima syarat, akhirnya dicabut yang artinya pelaksanaan shalat idul fitri di ruang publik tidak diizinkan.
Pencabutan surat nomor 451/7809/012/2020 perihal imbauan kaifat takbir dan salat Idul Fitri Masjid Al Akbar Surabaya dibenarkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui program Sapa Malam Kompas TV, Senin (18/05/2020).
\"Surat yang ditandatangani pak sekda sebelumnya hanya ditujukan ke Masjid Nasional Al Akbar tapi kemudian meluas dan seterusnya sehingga persepsi publik seolah-olah ini bisa dibuka dan dilaksanakan oleh siapa saja,\" ujar Khofifah.
\"Kita mengimbau warga untuk shalat ied di rumah masing-masing,\" tegasnya.
Khofifah juga mengatakan jika wilayah Jawa Timur baik kabupaten dan kota seluruhnya sudah masuk zona merah.
\"Kebetulan semua kabupaten/ kota sudah terkonfirmasi positif Covid-19, ada yang jumlahnya kecil, ada yang jumlahnya besar,\" ucap Khofifah.
Menurut Khofifah, masyarakat diminta untuk mendahulukan langkah antisipasi penyebaran COVID-19, dalam kaitannya dengan pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah.
\"Menghindari keburukan itu harus didahulukan daripada mengejar kebaikan. Kemungkinan potensial terjadinya penyebaran, maka itu harus didahulukan, dihindari,\" ujar Khofifah.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim menganjurkan masyarakat untuk tetap melaksanakan shalat Idul Fitri dengan tetap menegakkan protokol pencegahan Covid-19.
Lebih lengka terkait aturan tersebut, simak dialog bersama dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Agama Fachrul Razi.